Selamat datang di halaman pendaftaran anggota Koperasi Konsumen Syariah Satu Smesta Indonesia.
Bergabunglah bersama kami menjadi anggota Koperasi Konsumen Syariah Satu Smesta Indonesia untuk mendapatkan banyak manfaat.
Bersama Koperasi Smesta Indonesia, Bersama Membawa Berkah. Dapatkan info menarik seputar simpanan anggota dan program pembiayaan lainnya.
Syarat dan Ketentuan
- Mengisi form pendaftaran anggota dengan benar dan lengkap termasuk mengupload file KTP dan Photo.
- Melakukan pembayaran Simpanan Pokok (SIPOK), Simpanan Wajib (SIWAB), Simpanan Sukarela (SISURELA) atau Penyertaan Modal ke nomor rekening BANK SYARIAH INDONESIA (BSI) KC. Jakarta Rawamangun, No. Rek: 7 666 3333 08, atas nama : Koperasi KSS Smesta Indonesia.
- Simpanan Pokok (SIPOK) dibayarkan 1 (satu) kali saat pendaftaran anggota sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
- Simpanan Wajib (SIWAB) dibayarkan per bulan dengan pilihan nilai antara lain : Rp. 20.000, Rp. 50.000 atau Rp. 100.000,-
- SIPOK dan SIWAB tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
- Simpanan Sukarela dan Penyertaan Modal dapat dibayarkan dan dicairkan tanpa batasan waktu pembayaran dan jumlah nominalnya.
- Proses pencairan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pengajuan.
Melakukan konfirmasi ke email : official@smesta.co.id atau melalui nomor WhatsApp 08119561807
Frequently Ask Question (FAQ)
Apa manfaat menjadi anggota Koperasi Smesta Indonesia?
Sejalan dengan misi Koperasi Smesta Indonesia diharapkan anggotanya mendapatkan manfaat sebagai berikut: Kesempatan untuk berusaha bersama di bidang jual beli, investasi, jasa dan usaha tambahan lainnya. Network kerjasama bisnis. Bersama-sama meningkatkan kesejahteraan dan kapasitas anggota koperasi dalam bidang usaha. Mendapatkan ikatan (ukhuwah) yang kuat di antara anggota koperasi. dan tersedia peluang lapangan kerja baik untuk anggota maupun bagi masyarakat luas.
Apa itu Simpanan Pokok?
Simpanan Pokok (SIPOK) adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. SIPOK ini dapat disebut modal awal bersyirkah (berserikat) dari setiap anggota koperasi. SIPOK tidak bisa diambil kembali sampai berakhirnya masa keanggotaan di koperasi. Besaran SIPOK ditentukan dalam Anggaran Dasar koperasi senilai Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang disetorkan saat melakukan pendaftaran menjadi anggota.
Apa itu Simpanan Wajib?
Simpanan Wajib (SIWAB) adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi sesuai dengan kesanggupannya setiap bulan dan dapat diangsur sesuai kemampuan anggota, dan pilihan besarannya sebagai berikut: Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah); Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah); atau Rp 100.000 (seratus ribu rupiah). SIWAB digunakan koperasi untuk pengembangan usaha koperasi. Sebagaimana Simpanan Pokok, Simpanan Wajib juga tidak dapat ditarik selama keanggotaaan belum berakhir.
Apa itu Simpanan Sukarela?
Simpanan Sukarela terbagi 2 (dua) yaitu pertama Simpanan Sukarela yang bersifat titipan dan Simpanan Sukarela yang bersifat modal penyertaan dengan sistem bagi hasil. Pemberian balas jasa modal dari ketiga Simpanan diatas akan diberikan menurut system bagi hasil yang setiap tahun akan diterima anggota, istilah yang populernya adalah SHU (Sisa Hasil Usaha). Simpanan Sukarela dapat ditarik anggota sewaktu-waktu.
Kondisi apa saja bila keanggotaan berakhir?
Keanggotaan berakhir, bilamana anggota meninggal dunia, berhenti atas permintaan sendiri, diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi syarat-syarat keanggotaan, tidak ikut berpartisipasi di koperasi selama satu tahun berturut-turut dan melalaikan kewajibannya sebagai anggota tiga kali berturut-turut serta terbukti melakukan tindak pidana kejahatan dan atau melanggar ketentuan-ketentuan syariah berdasarkan keputusan pengawas/penasehat syariah.