Nur Azizah Meneliti tentang Penerapan Fatwa DSN MUI 141-2021 di Koperasi Satu Smesta Indonesia

Sebuah penelitian akan dilakukan oleh Nur Azizah Angraini, mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah dari Institut Ilmu Al Qur’an Jakarta yang sedang fokus pada penerapan Fatwa DSN No.141 Tahun 2021 tentang Pedoman Pendirian dan Operasional Koperasi Syariah. Azizah mengungkapkan, karena fatwa ini baru terbit pada tahun 2021, maka belum ada koperasi syariah yang beroperasi sesuai dengan pedoman tersebut. Untuk itu, penelitian ini akan mengkaji model koperasi syariah yang sudah ada dan terbentuk sebelum fatwa ini terbit, dan yang sangat jelas ada operasionalisasinya.

Untuk meneliti fenomena ini, Azizah akan menggunakan metode wawancara terstruktur dengan pengurus ataupun anggota koperasi Syariah Satu Smesta Indonesia. Dalam survei awal, Azizah menemukan dari situs web koperasi Syariah Smesta aktif, dan memiliki kegiatan bisnis (mu’awadoh/tijaroah) dan sosial (tabaru’ah/at ta’awun). Azizah sebagai peneliti juga menemukan bahwa koperasi ini menerapkan prinsip syariah dalam operasinya, seperti menghindari praktek ghoror, maysir, ribawi (bunga pinjaman) dan tidak memperdagangkan produk haram.

Menariknya, ketika ditanya mengenai fenomena koperasi syariah yang sudah beroperasi sebelum fatwa terbit, Azizah, sebagai calon sarjana memberikan pandangannya. Dia mengatakan bahwa koperasi Satu Smesta Indonesia yang berdiri sejak 2020, yang umurnya belum genap lima tahun telah memiliki kegiatan bisnis dan sosial. Dia juga menambahkan bahwa beberapa aktivitas koperasi sangat erat hubungannya dengan isi fatwa DSN 141-2021.

Dengan temuan awal ini, Azizah berharap dapat memberikan gambaran lebih jelas tentang penerapan pedoman syariah dalam koperasi Syariah dan bagaimana pedoman baru ini mempengaruhi koperasi yang sudah beroperasi sebelumnya, dengan “role model” Koperasi Syariah Satu Smesta Indonesia. Selain itu, ambisi untuk menjadikan hasil penelitian ini menjadi sebuah materi publikasi (buku) publik menjadi tantangan tersendiri yang diharapkan dapat memberikan masukan untuk pengembangan pedoman syariah yang lebih baik untuk koperasi Syariah di masa depan di Indonesia. Lebih lanjut, sebagai bahan publikasi ilmiah, buku ini menjadi salah satu mata rantai syiar dalam menegakkan ekonomi Islam.#Smesta